Be Smart On the Internet

Saturday, January 5, 2019

LAPORAN PRAKERIN PENGADILAN NEGERI PEMALANG

LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
PENGADILAN NEGERI PEMALANG





Disusun Oleh :
Avita Nadia Nur (03)
Desta Natalia Wibowo (06)
Kelas XI OTKP 1








SMK PGRI 2 TAMAN
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kaligelang, Taman, Pemalang
Tahun Pelajaran 2018/2019



LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKERIN
SMK PGRI 2 TAMAN


Hari                 : Senin
Tanggal           : 3 Desember 2018

                                                       Pemalang, 3 Desember 2018

            Pembimbing Prakerin                          Guru Bahasa Indonesia



                   Drs. Sudiro                                            Diana Hapsari Dewi, S.Pd.



                 Mengetahui,
   Kepala SMK PGRI 2 TAMAN                   Kepala Program OTKP



             Drs. Karso, M.H                              Elwit Triana Wardani, S.Pd








KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmatnya yang berlimpah dalam penyusunan laporan prakerin ini. laporan prakerin ini merupakan syarat wajib dalam menyelesaikan tugas sekolah.
Ada kebanggaan tersendiri jika kegiatan prakerin ini bisa selesai dengan hasil yang baik. Dengan keterbatasan kami dalam membuat riset, maka cukup banyak hambatan yang kami temui di lapangan. Dan jika prakerin ini pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik tentulah karena bantuan dan dukungan dari banyak pihak terkait.
Untuk itu,kami sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam membuat laporan ini diantaranya :
1.Bapak Drs. Karso, M.H selaku kepala sekolah SMK PGRI 2 TAMAN
2.Ibu Elwit Triana Wardani, S.Pd selaku kepala program OTKP
3.Bapak Drs. Sudiro selaku pembimbing kami dari sekolah
4.Ibu Juminah selaku pembing dari dunia industry Pengadilan Negeri Pemalang
5.Bapak dan ibu guru serta wali kelas dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan laporan ini.

Tak ada yang bisa kami berikan selain doa dan rasa terima kasih yang tulus kepada para pendukung. Namun tidak lupa juga masukan yang berguna seperti saran atau kritik dari para pembaca sangat diharapkan oleh kami. Kami sangat berharap bahwa laporan prakerin ini akan sangat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan menambah pengetahuan bagi kita semua.










DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL......................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iv

BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A.    Latar Belakang Prakerin....................................................................................... 1
B.     Tujuan Prakerin.................................................................................................... 1
C.     Tujuan Pembuatan Laporan................................................................................. 1

BAB II PELAKSANAAN PRAKTIK......................................................................... 2
A.    Sejarah Pengadilan Negeri Pemalang................................................................. 2
B.     Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pemalang.............................................. 4
C.     Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Pemalang................................................. 4
D.    Visi dan Misi Pengadilan Negeri Pemalang........................................................ 7
E.     Hasil Prakerin...................................................................................................... 7

BAB III PENUTUP....................................................................................................... 8
A.    Kesimpulan......................................................................................................... 8
B.     Saran................................................................................................................... 8

Lampiran......................................................................................................................... 9






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Prakerin
Menyadari akan pentingnya mengadakan program praktik kerja industry (prakerin) sebagai factor yang mendasar dalam bidang pendidikan untuk terjun secara langsung dalam dunia kerja dengan menambah wawasan sekaligus pengalaman untuk siswa atau siswi sebagai kontribusi secara langsung mengenal sistem kerja dengan konkrit.

B.     Tujuan Prakerin
1.      Melatih siswa untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara professional di dunia kerja yang sebenarnya.
2.      membentuk semangat kerja yang baik bagi siswa siswi prakerin.
3.      Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa dan siswi prakerin sesuai bidangnya masing masing.
4.      Menambah jenis ketrampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari.
5.      Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dengan dunia industry ataupun dunia usaha.

C.     Tujuan Pembuatan Laporan Prakerin
Adapun tujuan dari pembuatan laporan prakerin ini antara lain :
a.       Sebagai bukti tertulis bahwa siswa telah melaksanakan prakerin.
b.      Agar siswa mampu mengembangkan dasar-dasar teori yang didapatkan dari sekolah yang berhubungan dengan hasil prakerin.
c.       Siswa dapat menuangkan pikiran ke dalam tulisan yang dapat diuji keilmihannya.




BAB II
PELAKSANAAN PRAKTIK

A.    Sejarah Pengadilan Negeri Pemalang
Sekitar tahun 1950 Pengadilan Negeri Pemalang yang semula merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Tegal, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berkedudukan di Kota Tegal tetapi pelaksanaan pemeriksaan perkara pidana dilaksanakan di Kabupaten Pemalang. Dengan menempati gedung jalan Jenderal Soedirman Tengah Pemalang. Pemeriksaan-pemeriksaan perkara cepat disamping diperiksa di gedung tersebut juga diperiksa di tiap-tiap kawedanan, misalnya Kawedanan Comal dan Kawedanan Randudongkal. Sedangkan untuk selain perkara cepat tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tegal. Kemudian pada tanggal 17 Mei 1963 Pengadilan Negeri Pemalang secara resmi berkedudukan di Kabupaten Pemalang dengan menempati gedung Pengadilan Negeri Pemalang di jalan Prawira No. 9 (sekarang Jl. Mochtar No. 9), sebagai Kepala Pengadilan Negeri Pemalang yaitu R.M. Sidurjo dan Panitera Ibnu Rubini, dan semua pemeriksaan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata dan perkara cepat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pemalang.
Sejalan dengan perkembangan jaman dan gerak pembangunan nasional serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pemalang, pada tahun 1982 dibangun gedung Pengadilan Negeri Pemalang yang baru terletak di jalan Pemuda No. 59 Pemalang (dulu Jl. Pemuda No. 47 Pemalang) berdasarkan DIP No. 98/XIII/3/81 tanggal  14 Maret 1981 anggaran 1981/1982. Adapun penggunaannya diresmikan oleh Bapak H. Oesman Sahidi, SH. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta pada tanggal 4 June 1983. Disamping gedung Pengadilan Negeri Pemalang yang baru, pada tahun 1982 dibangun gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang yang berlokasi di Desa Banjaranyar Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang yang berjarak ± 31 km dari Kota Pemalang. Adapun gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang dibangun berdasarkan DIP No. 37/XIII/3/82, tanggal 11 Maret 1982 tahun Anggaran 1982/1983, peresmiannya bersama-sama dengan gedung Pengadilan Negeri Pemalang yang baru.
Pengadilan Negeri Pemalang untuk sekarang hanya menggunakan gedung kantor yang terletak di Jalan Pemuda No.59 Pemalang untuk melaksanakan pemeriksaan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Sedangkan untuk gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang sudah tidak digunakan dan sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI). Demikian juga Pengadilan Negeri Pemalang memulai dan mengoptimalkan sistem administrasi berbasis teknologi, menyajikan informasi kepada publik mengenai keadaan yang ada di lingkungan pengadilan, tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta segala informasi lainnya yang dibutuhkan oleh pihak-pihak pencari keadilan (justiciabelen) melalui sarana website dan selalu mengikuti standarisasi penyempurnaan.




B.     Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pemalang





C.     Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Pemalang
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Negeri Pemalang  adalah sebagai berikut : Pada Pengadilan Negeri Pemalang terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.   Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
1.      Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.
2.      Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata.
3.      Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
4.      Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara  dan yurisprudensi.
5.      Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 (Tiga) Kepaniteraan yaitu:
1.      Kepaniteraan Perdata,
bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
2.      Kepaniteraan Pidana,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
3.      Kepaniteraan Hukum,
bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda.

2.   Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi  Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
1.      Melakukan urusan kepagawaian
2.      Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
3.      Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) Sub yaitu:
1.      Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, bertugas melakukan urusan kepegawaian.
2.      Sub Bagian Umum dan Keuangan, bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
3.      Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan,
bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan




D.    Visi Misi Pengadilan Negeri Pemalang

Visi

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Pemalang kelas 1.B yang agung”

Misi

1.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan;
2.      Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan;
3.      Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan


E.     Hasil Prakerin
1.      Menjadi lebih tahu tentang sistem dan cara kerja di Pengadilan Negeri Pemalang
2.      Menambah keterampilan untuk mengembangkan materi yang diberikan di sekolah untuk dipraktekkan di instansi.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah saya melakukan PRAKERIN (Praktik Kerja Industri) di PENGADILAN NEGERI PEMALANG. kami mendapatkan banyak manfaat, baik itu pengalaman, pengetahuan, dan semua yang terkait dalam dunia kerja. Sehingga kami dapat menambah wawasan yang kami dapatkan selama ini, karena hanya dengan praktek kami bisa mengetahui seberapa jauh kemampuan yang sudah kami dapat di sekolah. Sehingga suatu saat nanti jika kami  memasuki dunia kerja tidak akan ragu melakukannya, karena sebelumnya sudah mempunyai pengalaman yang baik.

B.     Saran
Dari hasil selama kami melakukan kegiatan PRAKERIN, kami  memberikan saran agar PRAKERIN dapat dilaksanakan dengan lancar dan baik kedepannya serta kami berharap :
Kepada para peserta PRAKERIN agar mempersiapkan diri dengan menguasai pelajaran yang akan diterapkan dalam industri, agar memudahkan dalam melakukan praktek kerja lapangan di perusahaan.
kami juga ingin memberikan saran pada pihak instansi terutama di PENGADILAN NEGERI PEMALANG  dengan bimbingan terlebih dahulu sebelum tugas dilaksanakan, agar hasilnya menjadi efektif dan efisien.



















No comments:

Post a Comment