LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
PENGADILAN NEGERI
PEMALANG
Disusun
Oleh :
Avita
Nadia Nur (03)
Desta
Natalia Wibowo (06)
Kelas
XI OTKP 1
SMK
PGRI 2 TAMAN
Jl.
Dr. Wahidin Sudirohusodo Kaligelang, Taman, Pemalang
Tahun
Pelajaran 2018/2019
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKERIN
SMK
PGRI 2 TAMAN
Hari : Senin
Tanggal : 3 Desember 2018
Pemalang, 3 Desember 2018
Pembimbing Prakerin Guru Bahasa Indonesia
Drs. Sudiro Diana Hapsari Dewi, S.Pd.
Mengetahui,
Kepala SMK PGRI 2 TAMAN Kepala Program OTKP
Drs. Karso, M.H Elwit Triana Wardani, S.Pd
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
pada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmatnya yang berlimpah dalam penyusunan laporan
prakerin ini. laporan prakerin ini merupakan syarat wajib dalam menyelesaikan
tugas sekolah.
Ada kebanggaan tersendiri jika
kegiatan prakerin ini bisa selesai dengan hasil yang baik. Dengan keterbatasan
kami dalam membuat riset, maka cukup banyak hambatan yang kami temui di
lapangan. Dan jika prakerin ini pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik
tentulah karena bantuan dan dukungan dari banyak pihak terkait.
Untuk itu,kami sampaikan rasa
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam membuat laporan
ini diantaranya :
1.Bapak Drs. Karso, M.H selaku kepala sekolah SMK PGRI 2 TAMAN
2.Ibu Elwit Triana Wardani, S.Pd selaku kepala program OTKP
3.Bapak Drs. Sudiro selaku pembimbing kami dari sekolah
4.Ibu Juminah selaku pembing dari dunia industry Pengadilan Negeri
Pemalang
5.Bapak dan ibu guru serta wali kelas dan semua pihak yang terlibat
dalam pembuatan laporan ini.
Tak ada yang bisa kami berikan
selain doa dan rasa terima kasih yang tulus kepada para pendukung. Namun tidak
lupa juga masukan yang berguna seperti saran atau kritik dari para pembaca
sangat diharapkan oleh kami. Kami sangat berharap bahwa laporan prakerin ini
akan sangat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan menambah pengetahuan
bagi kita semua.
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL......................................................................................................... i
LEMBAR
PENGESAHAN........................................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A.
Latar Belakang Prakerin....................................................................................... 1
B.
Tujuan Prakerin.................................................................................................... 1
C.
Tujuan Pembuatan Laporan................................................................................. 1
BAB II PELAKSANAAN PRAKTIK......................................................................... 2
A.
Sejarah Pengadilan Negeri
Pemalang................................................................. 2
B.
Struktur Organisasi Pengadilan
Negeri Pemalang.............................................. 4
C.
Tugas dan Fungsi Pengadilan
Negeri Pemalang................................................. 4
D.
Visi dan Misi Pengadilan Negeri
Pemalang........................................................ 7
E.
Hasil Prakerin...................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP....................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan......................................................................................................... 8
B.
Saran................................................................................................................... 8
Lampiran......................................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Prakerin
Menyadari akan pentingnya mengadakan program praktik kerja
industry (prakerin) sebagai factor yang mendasar dalam bidang pendidikan untuk
terjun secara langsung dalam dunia kerja dengan menambah wawasan sekaligus
pengalaman untuk siswa atau siswi sebagai kontribusi secara langsung mengenal
sistem kerja dengan konkrit.
B.
Tujuan Prakerin
1.
Melatih siswa untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara professional di dunia kerja yang
sebenarnya.
2.
membentuk semangat kerja yang
baik bagi siswa siswi prakerin.
3.
Menambah dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa dan siswi prakerin sesuai bidangnya
masing masing.
4.
Menambah jenis ketrampilan yang
dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan diimplementasikan dalam
kehidupan sehari hari.
5.
Menjalin kerja sama yang baik
antara sekolah dengan dunia industry ataupun dunia usaha.
C.
Tujuan Pembuatan Laporan
Prakerin
Adapun tujuan dari pembuatan
laporan prakerin ini antara lain :
a.
Sebagai bukti tertulis bahwa
siswa telah melaksanakan prakerin.
b.
Agar siswa mampu mengembangkan
dasar-dasar teori yang didapatkan dari sekolah yang berhubungan dengan hasil
prakerin.
c.
Siswa dapat menuangkan pikiran
ke dalam tulisan yang dapat diuji keilmihannya.
BAB II
PELAKSANAAN PRAKTIK
A.
Sejarah Pengadilan Negeri
Pemalang
Sekitar tahun 1950 Pengadilan Negeri Pemalang yang semula
merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Tegal, sehingga Pengadilan Negeri
Pemalang berkedudukan di Kota Tegal tetapi pelaksanaan pemeriksaan perkara
pidana dilaksanakan di Kabupaten Pemalang. Dengan menempati gedung jalan
Jenderal Soedirman Tengah Pemalang. Pemeriksaan-pemeriksaan perkara cepat
disamping diperiksa di gedung tersebut juga diperiksa di tiap-tiap kawedanan,
misalnya Kawedanan Comal dan Kawedanan Randudongkal. Sedangkan untuk selain
perkara cepat tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tegal. Kemudian pada
tanggal 17 Mei 1963 Pengadilan Negeri Pemalang secara resmi berkedudukan di
Kabupaten Pemalang dengan menempati gedung Pengadilan Negeri Pemalang di jalan
Prawira No. 9 (sekarang Jl. Mochtar No. 9), sebagai Kepala Pengadilan Negeri
Pemalang yaitu R.M. Sidurjo dan Panitera Ibnu Rubini, dan semua pemeriksaan
perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata dan perkara cepat
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pemalang.
Sejalan dengan perkembangan jaman dan gerak pembangunan
nasional serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari
keadilan di wilayah Kabupaten Pemalang, pada tahun 1982 dibangun gedung
Pengadilan Negeri Pemalang yang baru terletak di jalan Pemuda No. 59 Pemalang
(dulu Jl. Pemuda No. 47 Pemalang) berdasarkan DIP No. 98/XIII/3/81
tanggal 14 Maret 1981 anggaran 1981/1982. Adapun penggunaannya diresmikan
oleh Bapak H. Oesman Sahidi, SH. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta pada tanggal 4 June 1983.
Disamping gedung Pengadilan Negeri Pemalang yang baru, pada tahun 1982 dibangun
gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang yang berlokasi di Desa
Banjaranyar Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang yang berjarak ± 31 km
dari Kota Pemalang. Adapun gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang
dibangun berdasarkan DIP No. 37/XIII/3/82, tanggal 11 Maret 1982 tahun Anggaran
1982/1983, peresmiannya bersama-sama dengan gedung Pengadilan Negeri Pemalang
yang baru.
Pengadilan Negeri Pemalang untuk sekarang hanya
menggunakan gedung kantor yang terletak di Jalan Pemuda No.59 Pemalang untuk
melaksanakan pemeriksaan perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Sedangkan untuk gedung Zitting Platz Pengadilan Negeri Pemalang sudah tidak
digunakan dan sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor
Wilayah Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk menjamin pelaksanaan administrasi
pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, Mahkamah Agung telah menetapkan
bahwa seluruh pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang
dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI).
Demikian juga Pengadilan Negeri Pemalang memulai dan mengoptimalkan sistem
administrasi berbasis teknologi, menyajikan informasi kepada publik mengenai
keadaan yang ada di lingkungan pengadilan, tentang proses peradilan, jadwal
sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta segala informasi lainnya
yang dibutuhkan oleh pihak-pihak pencari keadilan (justiciabelen) melalui
sarana website dan selalu mengikuti standarisasi penyempurnaan.
B.
Struktur Organisasi
Pengadilan Negeri Pemalang
C.
Tugas dan Fungsi
Pengadilan Negeri Pemalang
Tugas
utama pada organisasi Pengadilan Negeri Pemalang adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Negeri Pemalang terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana
Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
1. Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang
administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal,
yaitu:
1.
Menyusun kegiatan administrasi perkara serta
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.
2.
Mengurus daftar perkara, administrasi perkara,
admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara
perdata.
3.
Mengurus daftar perkara, administrasi perkara
dan administrasi keuangan perkara pidana
4.
Penyusunan statistic perkara, dokumentasi
perkara, laporan perkara dan yurisprudensi.
5.
Lain-lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 (Tiga) Kepaniteraan
yaitu:
1. Kepaniteraan Perdata,
bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan
persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain
yang berhubungan dengan perkara perdata
2.
Kepaniteraan Pidana,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan
perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang
berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
3.
Kepaniteraan Hukum,
bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan
statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara,
melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum,
administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang
berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang
Panitera Muda.
2. Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi
umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Dalam hal ini
fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
1.
Melakukan urusan kepagawaian
2.
Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai
pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
3.
Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan
dan rumah tangga.
Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) Sub yaitu:
1.
Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, bertugas
melakukan urusan kepegawaian.
2.
Sub Bagian Umum dan Keuangan, bertugas
melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan
keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
3.
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi
dan Pelaporan,
bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan
bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan
D.
Visi Misi Pengadilan
Negeri Pemalang
Visi
“Terwujudnya
Pengadilan Negeri Pemalang kelas 1.B yang agung”
Misi
1.
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan;
2.
Mewujudkan pelayanan
prima bagi masyarakat pencari keadilan;
3.
Meningkatkan akses
masyarakat terhadap keadilan
E.
Hasil Prakerin
1.
Menjadi lebih tahu
tentang sistem dan cara kerja di Pengadilan Negeri Pemalang
2.
Menambah keterampilan
untuk mengembangkan materi yang diberikan di sekolah untuk dipraktekkan di
instansi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah saya melakukan PRAKERIN (Praktik Kerja Industri) di
PENGADILAN NEGERI PEMALANG. kami mendapatkan banyak manfaat, baik itu
pengalaman, pengetahuan, dan semua yang terkait dalam dunia kerja. Sehingga
kami dapat menambah wawasan yang kami dapatkan selama ini, karena hanya dengan
praktek kami bisa mengetahui seberapa jauh kemampuan yang sudah kami dapat di
sekolah. Sehingga suatu saat nanti jika kami
memasuki dunia kerja tidak akan ragu melakukannya, karena sebelumnya
sudah mempunyai pengalaman yang baik.
B. Saran
Dari hasil
selama kami melakukan kegiatan PRAKERIN, kami
memberikan saran agar PRAKERIN dapat dilaksanakan dengan lancar dan baik
kedepannya serta kami berharap :
Kepada para
peserta PRAKERIN agar mempersiapkan diri dengan menguasai pelajaran yang akan
diterapkan dalam industri, agar memudahkan dalam melakukan praktek kerja
lapangan di perusahaan.
kami juga ingin
memberikan saran pada pihak instansi terutama di PENGADILAN NEGERI
PEMALANG dengan bimbingan terlebih
dahulu sebelum tugas dilaksanakan, agar hasilnya menjadi efektif dan efisien.
No comments:
Post a Comment